You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Nan Tigo Selatan Surantih
Koto Nan Tigo Selatan Surantih

Kec. Sutera, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang, di Sistem Informasi Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih

🔔 Layanan Informasi Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Koto Nan Tigo Selatan Surantih untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

đŸ“ĸ
đŸ›ī¸

Tentang PPID

Selamat datang di layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Koto Nan Tigo Selatan Surantih.

âš–ī¸
Dasar Hukum

Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

🤝
Komitmen Kami

Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

đŸŽ¯ Visi & Misi
✨ Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, dan efisien."

đŸŽ¯ Misi
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi.
âš–ī¸

Dasar Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan layanan informasi publik di Indonesia.

📜 UU No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi dasar utama kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

📜 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi.

📜 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur standar minimal pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh badan publik.

📜 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

📜 UU No. 6 Tahun 2014

Undang-Undang tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

📜 Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020

Pedoman Penilaian Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang mendorong keterbukaan informasi keuangan desa.

📖 Prinsip Keterbukaan Informasi
✅
Maksimal

Informasi publik harus diberikan secara lengkap dan maksimal.

⚡
Cepat dan Tepat Waktu

Penyediaan informasi dilakukan dengan cepat sesuai jangka waktu yang ditentukan.

💰
Biaya Ringan

Akses informasi tidak dipungut biaya atau dengan biaya yang terjangkau.

đŸŽ¯
Sederhana

Prosedur yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

đŸĸ

Struktur Organisasi

📊 Bagan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

👤 Pembina PPID Kepala Desa
👔 Ketua PPID Sekretaris Desa
📝 Sekretaris Kaur Tata Usaha
đŸŽ¯ Bid. Pelayanan
💾 Bid. Data
đŸ“ĸ Bid. Pengaduan
📄

Daftar Informasi Publik

â„šī¸ Informasi: Dokumen publik di bawah ini dapat diakses dan diunduh secara langsung oleh masyarakat.
đŸ“Ļ
Total Dokumen
0
📅
Berkala
0
🔔
Serta Merta
0
⏰
Setiap Saat
0
📅 Informasi Berkala
No Judul Informasi Tahun Aksi
📂 Belum ada data informasi berkala.
📋

Prosedur Layanan

Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendapatkan informasi publik di Desa Koto Nan Tigo Selatan Surantih.

🔄 Alur Permohonan Informasi
📝 Langkah 1
Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap dan benar, baik secara online maupun datang langsung ke kantor desa.

🔍 Langkah 2
Verifikasi dan Penelitian

Tim PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan meneliti apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dapat diberikan.

âąī¸ Langkah 3
Proses Pengumpulan Data

PPID mengumpulkan dan menyiapkan informasi yang dimohonkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

📤 Langkah 4
Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai informasi yang dapat/tidak dapat diberikan beserta alasannya.

✅ Langkah 5
Penyerahan Informasi

Informasi yang telah disiapkan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta (cetak/elektronik).

⏰ Waktu Layanan
📋 Permohonan Sederhana

Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

📊 Permohonan Kompleks

Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

💰 Biaya Layanan

Layanan permohonan informasi publik GRATIS. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi dan pengiriman (jika diperlukan) sesuai dengan tarif yang berlaku.

  • Fotokopi hitam putih: Rp 500/lembar
  • Fotokopi warna: Rp 1.000/lembar
  • Cetak dokumen: Sesuai kesepakatan
  • Pengiriman: Sesuai tarif jasa pengiriman
📝

Form Permohonan Informasi

â„šī¸ Informasi: Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
👤 Data Pemohon

📄 Informasi yang Dimohonkan
âš ī¸

Form Pengajuan Keberatan

âš ī¸ Perhatian: Form ini digunakan jika Anda merasa permohonan informasi Anda ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik.
📖 Alasan Pengajuan Keberatan

Anda dapat mengajukan keberatan jika:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohon
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar
  • Jangka waktu pemberian informasi terlampaui
  • Informasi yang diberikan tidak lengkap
👤 Data Pengaju Keberatan

📋 Rincian Keberatan
âœ‰ī¸

Form Pengaduan

📝 Silakan isi formulir di bawah ini dengan data yang valid. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya.

🕐 Jam Pelayanan
  • Senin - Kamis 08.00 - 16.00
  • Jumat 08.00 - 11.00
  • Sabtu - Minggu ❌ Tutup
🎧

Kami siap melayani Anda sepenuh hati untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

📊

Laporan Layanan PPID

Laporan statistik dan dokumentasi layanan informasi publik periode tahun berjalan.

đŸ“Ĩ
Permohonan Masuk
47
✅
Dikabulkan
42
âŗ
Dalam Proses
3
❌
Ditolak
2
📈 Grafik Permohonan Bulanan

Data statistik permohonan informasi publik per bulan akan ditampilkan di sini.

📄 Dokumen Laporan
No Judul Laporan Periode Unduh
1 Laporan Layanan PPID Triwulan I Jan - Mar 2024 âŦ‡ī¸ PDF
2 Laporan Layanan PPID Triwulan II Apr - Jun 2024 âŦ‡ī¸ PDF
3 Laporan Layanan PPID Triwulan III Jul - Sep 2024 âŦ‡ī¸ PDF
4 Laporan Layanan PPID Tahunan 2023 Tahun 2023 âŦ‡ī¸ PDF

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

`